FRUTANGJERUK.com Rakyat Merdeka – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan bakal memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM, khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil, dengan menggandeng di 15 mitra lembaga hukum di daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan menengah, mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
“Perlu kita sadari bahwa pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, sehingga kerap menimbulkan permasalahan hukum,” ucap Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius dalam acara pelaksanaan penandatanganan PKS antara Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM dengan Mitra Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Yulius menekankan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa usaha mikro dan kecil secara nasional, merupakan bagian terbesar dalam struktur badan usaha di Indonesia.
Maka, keberadaannya menjadi sangat penting dalam menopang pertumbuhan perekonomian nasional.
Selain itu, kontribusi usaha mikro dan kecil terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kimiskinan juga diharapkan dapat meningkat dari sebelumnya.
Namun dalam perjalanannya, berbebagai keterbatasan dimiliki usaha mikro dan kecil. Di antaranya berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM) dan sebagainya yang tentunya memerlukan bantuan dan pendampingan.
“Sejalan dengan kebijakan Pemerintah tersebut, Kemenkop UKM telah menyusun program layanan bantuan dan pendampingan hukum, untuk mewujudkan amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis, agar program dapat mencapai hasil yang optimal,” jelas Yulius.
Untuk itu, Deputi Bidang Usaha Mikro telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra antara lain dengan Mahkamah Agung RI, Lembaga Bantuan Hukum dan Firma Hukum dalam upaya mewujudkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil secara optimal.
Selanjutnya melalui kerja sama ini, selain untuk pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil, pihaknya berharap kepada para mitra, dapat memberikan melalui bimbingan, literasi dan motivasi yang positif untuk perkembangan usaha mikro dan kecil di wilayah kerja masing-masing, terutama berkaitan dengan kegiatan yang dijalankan.
“Sehingga pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dapat diminimalisir, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin,” harapnya.
Guna memastikan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, Yulius menekankan perlunya dukungan perencanaan program yang baik, SDM yang memiliki komitmen keberpihakan pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta semangat dan etos kerja yang tinggi.
Selain itu, dalam rangka pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum, Kemenkop UKM juga telah membangun Aplikasi untuk memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil dalam penyampaian permohonan atau pengaduan, sekaligus memudahkan bagi para pihak untuk memantau perkembangan layanan.
“Berkaitan dengan aplikasi dimaksud, kami harapkan kepada semua pihak yang diberikan kewenangan operasinal antara lain Dinas Koperasi dapat mempelajari dengan baik, sehingga aplikasi tersebut dapat benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Yulius.
Di kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultasi Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Maksun menyambut baik kerja sama tersebut.
“Saya kira ini sangat penting tadi sudah disampaikan oleh Pak Deputi para pelaku UMKM ini memang kebanyakan dari sisi SDM itu masih kurang melek hukum, SDM nya juga masih terbatas. Kebanyakan ibu-ibu yang masih termotivasi hanya untuk menambahkan income untuk keluarganya,” terang Maksun.
Berdasarkan pengalaman di Jawa Tengah, menurut Maksun, program ini sebenarnya sudah berjalan sejak 15 Januari 2024. Dan pelaku usaha mikro kecil cukup antusias.
“Dalam waktu setengah bulan kami sudah menerima ada 34 kasus datang ke kami. Rata-rata konsultasi soal hukum, soal branding, juga wan prestasi dan sebagainya,” ungkapnya.
Karena rata rata pelaku UMK itu dari kelas ekonomi menengah, sementara saat mereka bermasalah hukum, kerap kali terkendala dari sisi biaya.
“Saya kira Pemerintah punya komitmen yang tinggi ketika mereka menghadapi persoalan-persoalan hukum. Sehingga kami berpikir kerja sama ini sangat penting,” katanya.https://lepassaja.com/